let's study about it

SUCI'S BLOG

Minggu, 20 Februari 2011

HAKI



PENGERTIAN HAKI:
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

DASAR HUKUM

•Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
•Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
•Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
•Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
•Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
•Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
•Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
•Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty


Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
• Hak Cipta.
• Hak Kekayaan Industri, meliputi:
 Paten
 Merek
 Desain Industri
 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
 Rahasia Dagang, dan
 Indikasi



HAK CIPTA

PENGERTIAN

• Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
• Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
• Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

SUBYEK HAK CIPTA

Pencipta
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
OBYEK HAK CIPTA

Ciptaan
yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:

 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
 UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
 UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
 UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)


PATEN
PENGERTIAN

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
 Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
 Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
 Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
• proses;
• hasil produksi;
• penyempurnaan dan pengembangan proses;
• penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;

Undang - undang yang mengatur tentang paten:

• UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
• UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
• UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)



MEREK
PENGERTIAN

• Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

• Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

• Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Istilah-istilah merek:

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Undang - undang yang mengatur tentang merek:

UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)

UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)

UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)



Desain Industri
PENGERTIAN

(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)



Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
PENGERTIAN

(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)



Rahasia Dagang
PENGERTIAN

(Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.



Indikasi Geografis

PENGERTIAN

(Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek) :

Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)








LATAR BELAKANG
SEJARAH HaKI

Sebagai dampak dari globalisasi dan liberalisasi perdagangan, pembangunan industri dan perdagangan di Indonesia dihadapkan pada suatu tantangan yaitu persaingan yang semakin tajam. Dengan adanya Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), liberalisasi perdagangan dalam APEC pada tahun 2010 untuk Negara maju dan tahun 2020 untuk Negara berkembang, dan skema CEPT dalam rangka AFTA-ASEAN pada tahun 2003, maka gerak perdagangan dunia akan semakin dinamis dan cepat.

Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Lampiran yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara jujur dan adil, karena :

1. TRIP’s menitikberatkan kepada norma dan standard
2. Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaatan yang bersifat memaksa tanpa reservation
3. TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang bersifat retributif.

Masalah HaKI tidak hanya semata-mata masalah teknis hukum tapi menyangkut kepentingan ekonomi. Pelanggaran HaKI di samping dapat menimbulkan kerugian terhadap Negara, penemu, masyarakat juga membawa dampak terhadap hubungan ekonomi, sosial budaya, hukum dan bahkan dapat menimbulkan ketegangan politik antar Negara.

Sejak berdirinya WTO, banyak kasus sengketa perdagangan yang diadukan karena melanggar ketentuan GATT/WTO. Kasus yang benyak dipersengketakan adalah masalah pembatasan impor, pelanggaran HaKI, subsidi, diskriminasi pasar domestic dan diskriminasi standard barang. Selain masalah dalam ketentuan GATT/WTO tersebut terdapat kecenderungan pada Negara-negara maju menggunakan kebijakan unilateral dan praktek-praktek perdagangan yang bersifat anti persaingan dalam mengahmbat impor dan melakukan proteksi domestic secara tidak wajar. Hal ini dilakukan dengan mengkaitkan antara perdagangan dengan masalah lain. Kasus-kasus HaKI khususnya Hak Cipta telah menjadi salah satu alasan beberapa Negara untuk menghentikan fasilitas Sistem Preferensi Umum (GSP), sehingga menghambat ekspor produk Indonesia.

PENGERTIAN HaKI

Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai assets perusahaan.

Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible).

Pengenalan HaKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HaKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif, inventif dan produktif.



MANFAAT HaKI

* Manfaat HaKI bagi dunia usaha, adalah adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang telah dibangun mendapat citra yang positif dalam persaingan apabila memiliki perlindungan hukum di bidang HaKI.
* Manfaat HaKI bagi innovator dapat menjamin kepastian hukum baik individu maupun kelompok serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain.
* Manfaat HaKI bagi pemerintah yaitu adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HaKI di tingkat WTO. Selain itu adanya penerimaan devisa yang diperoleh dari pendaftaran HaKI.
* Dapat digunakan sebagai alat promosi untuk memperluas pasar produk.
* Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
* Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana dengan masyarakat umum.
* Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.

Perkembangan Teknologi IT

Perkembangan Teknologi IT


Informasi Teknologi dipercaya mampu menciptakan lapangan kerja baru dalam kurun empat tahun ke depan (2013).

IDC memprediksi, industri IT akan menjadi lokomotif kemajuan ekonomi. Industri ini diperkirakan mampu menciptakan 75.000 unit bisnis baru hingga tahun 2013 nanti. Artinya, setiap tahun lapangan kerja akan bertambah 3 persen setiap tahunnya.
Read More »
Teknologi di Masa Depan & Masa Depan Teknologi
October 18th, 2009
Teknologi Masa Depan

Teknologi Masa Depan

Ketika berpikir ke masa depan, sebagian besar orang mempertimbangkan teknologi saat ini dan bagaimana teknologi tersebut dapat diperbaiki atau lebih berkembang di tahun-tahun yang akan datang.

Bayangkan jika ponsel Anda berperilaku seperti remote yang mengontrol seluruh hidup Anda.

Bayangkan jika remote tersebut memiliki kemampuan untuk menyimpan sejarah hidup Anda menjadi perangkat yang dapat Anda gunakan untuk membawa memori Anda kembali ke kehidupan ketika Anda membutuhkannya.

Ini semua perangkat dan perkembangan yang saat ini sedang terus di kembangkan oleh para ilmuwan dan peneliti dari seluruh dunia. Teknologi telepon selular diharapkan akan jauh lebih maju selama sepuluh tahun atau lebih.
Read More »
IT Indonesia Peringkat 59 Dunia
October 18th, 2009
Computer IT

Computer IT

Informasi Teknologi – Indonesia harus kembali diganjar prestasi buruk soal industri teknologi informatika (TI). Kali ini Indonesia harus turun peringkat dalam indeks daya saing industri teknologi TI.

Hasil penelitian yang dilakukan Economics Intelligent Unit (EIU) yang disponsori BSA, menempatkan Indonesia diposisi 59 dunia, turun satu peringkat dari hasil studi sebelumnya di tahun 2008.

“Penelitian ini menunjukkan kalau negara yang memiliki hukum yang tegas terhadap hak kekayaan intelektual umumnya akan unggul dalam indeks daya saing IT,” jelas Direktur BSA Asia Pasifik Claro Parlede, saat konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/10/2009).
Read More »

Wi-Fi dan 3G dalam Generasi Jaringan Nirkabel


foto berita artikelTidak dapat dipungkiri perkembangan informasi dewasa ini semakin pesat, baik dari sisi kecepatan maupun kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan juga semakin berkembang. Komunikasi yang dahulu identik dengan penggunaan kabel pun mulai ditinggalkan. Untuk mengakses informasi secara cepat, kini manusia tidak lagi bergantung pada teknologi ‘kabel’. Sebagai gantinya, jaringan nirkabel (tanpa kabel) kini telah menggeser peranan jaringan berkabel. Dengan mengusung keunggulan dalam kepraktisan, efesiensi dan efektifitas, rupanya jaringan nirkabel ini telah berhasil memuaskan para pemakainya saat ini.
Makin banyak orang memakai laptop, smartphone, dan PDA untuk keperluan pengaksesan data dan informasi. Teknologi yang sangat berperan dalam pengembangan generasi nirkabel ini antara lain adalah teknologi Wi-Fi dan 3G.
Teknologi 3G
Teknologi 3G (Third Generation) merupakan teknologi nirkabel berkecepatan tinggi yang tidak membutuhkan access point karena 3G menggunakan sistem ponsel yang telah ada. Acces point sendiri adalah stasiun yang menerima dan mengirimkan data dari dan ke jaringan nirkabel. Penggunaan teknologi 3G ini dapat kita jumpai pada smartphone dan PDA keluaran terbaru saat ini. Dengan mempergunakan teknologi 3G ini kita dapat men-download movie, video dan game beresolusi tinggi. Di Amerika sendiri layanan ini disediakan oleh berbagai macam provider seperti Verizon, Cingular, Sprint, dan T-Mobile.
Teknologi Wi-Fi
Wi-Fi (Wireless Fidelity) merupakan sebuatan untuk beberapa standart yang masuk dalam kelompok standart 802.11 dalam transisi nirkabel yang dibuat oleh IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers). Salah satu standart yang ada, 80.2.11b memungkinkan transmisi data tanpa kabel (nirkabel) dengan kecepatan 1 hingga 11 Mbps sejauh sekitar 90 meter dari acces point atau hot spot. Saat ini telah banyak fasilitas public yang telah dilengkapi dengan hot spot atau area terbuka ke jaringan Wi-Fi. Hotspot sendiri biasanya memperoleh akses Internet dari DSL, modem kabel, LAN T1, dan metode lainnya. Dari koneksi Internet yang didapatkan tersebut, kemudian disebarluaskan (broadcast) secara nirkabel sehingga kita dapat mengaksesnya mempergunakan perangkat mobile computer.